Menu

SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR

  • Minggu, 11 Agustus 2024
  • 3574x Dilihat

Masalah sampah sampai saat ini masih menjadi perhatian khusus di Kota Denpasar, sehingga diberlakukan Perda No.8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah di kota Denpasar. Perlahan tapi pasti, Dinas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar bergandengan dengan Penguatan Peran Aktif Masyarakat (PPAM) Bali terus melaksankan sosialisasi perda ini dengan menggalakan pemilahan sampah anorganik dan organik, serta pengolahan sampah dari sumber sehingga meminimalisir sampah yang disetorkan ke TPA Suwung.

Selain mengatur pemilahan sampah dan pengolahan sampah dari sumber, Perda No.8 Th. 2023 juga mengatur jadwal pengangkutan sampah yaitu
- Selasa, Jumat dan Minggu : sampah an organik
- Senin, Rabu, Kamis, Sabtu : sampah organik
Apabila sampah tidak dipilah, maka sampah tidak kan diangkut oleh petugas. Peraturan ini mulai di berlakukan dari tanggal 1 Agustus 2024.

Gde Suarja yang merupakan Konsultan PPAM Bali mengatakan sudah melakukan sosialisasi dari berbagai lini mulai dari sekolah, instantsi, bahkan Majelis Adat. Gde berharap masyarakat bisa menerapkan prinsip “sampah saya, tanggung jawab saya” untuk menyadari pentingnya memilah sampah dari tingkat rumah tangga. I Ketut Adi Wiguna, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Denpasar juga berharap aksi dari masyarakat khususnya dalam penerapan Perda No. 8 Th. 2024 ini, karena DLHK sudah memfasilitasi berbagai permasalah sampah baik melalui SIDARLING, PESAN MAMA, PESAN GADIS, Bank Sampah Keliling hingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sehingga sampah tidak membludak di TPA Suwung.

Pewarta: Ni Wayan Adiyani Wijayanti
Editor: Made Dwi Angga Pradika
Copyright © Radio Publik Kota Denpasar 2024