Bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib untuk mengetahui peraturan perizinan dalam menjual minuman beralkohol atau dikenal dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah perizinan yang wajib di miliki oleh pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha penjual eceran di bidang cukai sebelum menjalankan usahanya. Pengusaha penjual eceran di bidang cukai yang dimaksud seperti hotel, cafe, restoran, bar, toko dan sebagainya yang menjual minuman beralkohol dengan kadar diatas 5%. Adapun untuk yang menjual minuman beralkohol dengan kadar tidak lebih dari 5%, tidak memerlukan izin dari Bea Cukai.
Untuk mendapatkan NPPBKC pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online melalui bcdenpasar.beacukai.go.id. Masa berlaku NPPBKC adalah lima tahun, dan pengurusan NPPBKC tidak dikenakan biaya sama sekali. Semua layanan Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Masyarakat dihimbau agar selalu waspada terhadap penipuan yang mengatas namakan Bea Cukai, misalnya menawarkan lelang, pengurusan dokumen, maupun barang kiriman. Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut hubungi nomor WA 08138753753, Direct Messsage Instagram di @beacukaidps, e-Mail bcdenpasar@customs.go.id, Telpon 0361-4723335.
Pewarta: Beny Cahayadi
Editor: Made Dwi Angga Pradika
Copyright © Radio Publik Kota Denpasar 2024
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026