Isu terkait berita yang simpang siur mengenai Layanan BPJS Kesehatan membuat resah masyarakat, maka dari itu RPKDFM bersama BPJS Kesehatan Cabang Denpasar melaksanakan Talkshow mengenai “Kenal Lebih Dekat dengan Layanan JKN. Nyoman Wiwiek Yuliadewi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menyampaikan sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Nomor 11 Tahun 2012 ada beberapa jenis penanganan penyakit oleh BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan beberapa aspek : durasi penanganan penyakit, usia pasien), ada tidaknya komplikasi, ada tidaknya penyakit penyerta.
Beliau juga menyampaikan beberapa hal yang perlu di perhatikan terkait beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi: Rujukan atas permintaan sendiri, Pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat, Kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, dan Pelayanan kesehatan di luar negeri.
BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong dalam membantu seluruh lapisan masyarakat, baik yang mampu maupun kurang mampu, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban kepesertaan. Diharapkan agar peserta BPJS Kesehatan senantiasa memastikan status kepesertaan tetap aktif untuk dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan bukti kepesertaan.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026