Menu

Denpasar Gratiskan Biaya Retribusi Uji Kir Kendaraan Bermotor

  • Senin, 22 Januari 2024
  • 2903x Dilihat

Dalam Upaya kepedulian terhadap keselamatan Masyarakat dalam berkendara, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali menggelar pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR keliling secara gratis. Layanan ini dilaksanakan setiap hari Senin – Kamis dari pukul 08.00 – 12.00 WITA dan Jumat dari pukul 08.00 – 11.00 WITA berlokasi di Lapangan Kompyang Sujana (Buyung) setiap hari Senin dan Jumat, di Terminal Ubung setaip hari Selasa, di Lapangan Lumintang setiap hari Rabu, dan di Lapangan Renon setiap hari Jumat. Jenis kendaraan yang bisa mengikuti layanan ini adalah kendaraan roda 4 seperti pick up, sedangkan untuk kendaran yang lebih besar ukurannya belum bisa dilakukan. Syarat dan dokumen yang diperlukan adalah KTP pemilik kendaraan, sertifikat uji KIR, Kartu uji serta STNK dan kartu pengawasan yang masih berlaku. Ni Ketut Rai Yuni Artini, SE. Kepala UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Denpasar berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan uji KIR keliling ini sebaik mungkin guna mewujudkan keselamatan dalam berkendara melalui uji kelayakan kendaraan bermotor yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Pewarta: A.A. Ayu Rianika Wijaya
Editor: Made Dwi Angga Pradika
Copyright © Radio Publik Kota Denpasar 2024