Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan suatu kejahatan terhadap manusia yang sangat melanggar HAM. Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh individual maupun kelompok yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu demi mendapatkan keuntungan. Mulai dari perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang - orang dengan adanya ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, penyalahgunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak.
Perkembangan teknologi ini menjadi salah satu persoalan utama modus TPPO seperti judi online, iming-iming rekrutmen magang dan lain sebagainya. Sehingga perlu kecermatan dalam memaknai sebuah persyaratan kerja sampai pengurusannya. Jangan lupa perhatikan juga responsi loker, waktu kerja atau media sosial perusahaan, hindari calo yang tidak terdaftar di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kab/kota dan BP2MI dan periksa secara seksama perjanjian kerja anda sebagai antisipasi perdagangan manusia.
BP3MI Bali adalah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Bali yang memberikan pelindungan bagi pekerja migran di Indonesia seperti pelindungan sebelum bekerja, pelindungan selama bekerja, dan pelindungan setelah bekerja. Selain itu BP3MI Bali juga memberikan pelindungan secara hukum, sosial, dan ekonomi. Jika terjadi masalah dapat melapor ke Kantor BP3MI Bali di Jl. Danau Tempe No.29, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ke hotline Whatsapp BP3MI Bali : 0816886604, atau melalui media sosial Instagram : @bp3mi_bali
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026