Cegah Kerugian Negara dan Masyarakat dengan Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai

Cegah Kerugian Negara dan Masyarakat dengan Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai

Rokok ilegal dapat diartikan sebagai rokok yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak membayar kewajiban cukai ke negara. Cara mengenali rokok ilegal adalah dengan melihat kemasannya yang tidak dilekati pita cukai atau kemasannya dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai dengan ketentuan (palsu/bekas/berbeda). Bea Cukai Denpasar pada Talkshow Radio Publik Kota Denpasar (23/10) menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, di antaranya: 

  • Kerugian negara: Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga merugikan penerimaan negara. 
  • Ketidakadilan persaingan usaha: Produsen rokok ilegal dapat menawarkan harga lebih murah, sehingga merugikan produsen rokok legal yang mematuhi peraturan. 
  • Risiko kesehatan: Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi. 
  • Pelanggaran merek terkenal: Rokok ilegal berpotensi melanggar merek terkenal. 
  • Meningkatkan jumlah perokok pemula: Rokok ilegal dapat meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja.

Bea Cukai telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Prajau untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, penyampaian informasi-infomasi tentang peredaran rokok ilegal dan kegiatan operasi bersama. Untuk pihak-pihak yang menjual rokok ilegal, ancamannya berupa saksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Masyarakat dihimbau untuk bersinergi dan berpartisipasi dalam program Gempur Rokok Ilegal. Partisipasi dapat berupa tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal. Selain itu bila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Denpasar melalui WA : 08138753753, Email : bcdenpasar@customs.go.id, Telpon : 0361-4723335. Atau melalui Instagram @beacukaidps dan Facebook bea cukai denpasar.

Tags