Rokok ilegal dapat diartikan sebagai rokok yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak membayar kewajiban cukai ke negara. Cara mengenali rokok ilegal adalah dengan melihat kemasannya yang tidak dilekati pita cukai atau kemasannya dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai dengan ketentuan (palsu/bekas/berbeda). Bea Cukai Denpasar pada Talkshow Radio Publik Kota Denpasar (23/10) menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, di antaranya:
Bea Cukai telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Prajau untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, penyampaian informasi-infomasi tentang peredaran rokok ilegal dan kegiatan operasi bersama. Untuk pihak-pihak yang menjual rokok ilegal, ancamannya berupa saksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Masyarakat dihimbau untuk bersinergi dan berpartisipasi dalam program Gempur Rokok Ilegal. Partisipasi dapat berupa tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal. Selain itu bila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Denpasar melalui WA : 08138753753, Email : bcdenpasar@customs.go.id, Telpon : 0361-4723335. Atau melalui Instagram @beacukaidps dan Facebook bea cukai denpasar.
02 Oktober 2025
03 Oktober 2025
01 Oktober 2025
08 Januari 2026