Menu

Cara Registrasi IMEI Ponsel dari Luar Negeri

  • Selasa, 01 Juli 2025
  • 2811x Dilihat

IMEI (International Mobile Equiptment Identity) adalah kode identifikasi internasional, terdiri dari 15 digit untuk mengindentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak selular (handphone, computer genggam, tablet, dsb). Pendaftaran ini bertujuan agar perangkat yang dibeli, dibawa, atau diperoleh dari luar negeri dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia dan tidak terblokir.

Yudho Kusumo Hadi dari Bea Cukai Denpasar dalam Talkshow bersama RPKD (27/6) menjelaskan “Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui laman situs www.beacukai.go.id/register-imei, atau aplikasi Mobile Bea Cukai (Dapat diunduh di PlayStore). Setelah melakukan registrasi, kemudian akan mendapatkan QR Code. Saat di bandara kedatangan, QR Code tersebut yang ditunjukkan kepada Petugas Bea Cukai. Selanjutnya melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor (jika ada) melalui billing payment (tidak transfer ke rekening pribadi ataupun cash)".

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan registasi IMEI yaitu : passport, tiket pesawat/ boarding pass, dan ponsel yang akan diregistrasikan. Registrasi IMEI dapat dilakukan maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan yang tercantum di paspor dan tiket pesawat/ boardingpass. Jika dilakukan diluar bandara, registrasi IMEI dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa ponsel yang akan diregistrasikan, paspor asli, serta tiket pesawat/ boardingpass. Namun, registrasi yang dilakukan secara tidak langsung di bandara pada saat kedatangan, tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak sebesar USD 500.

Bagi warga kota yang telah melakukan registrasi IMEI dapat mengecek melalui laman www.beacukai.go.id. Jika dalam 2x24 jam IMEI yang telah didaftarkan belum mendapatkan sinyal, silahkan hubungi call center 1500225. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA ke 081-38-753-753, email bcdenpasar@customs.go.id, 0361-4723335, instagram @beacukaidps,facebook beacukai Denpasar, dan datang langsung ke kantor Bea Cukai Denpasar (Angga Pradika).