DPMPTSP KEMBALI MENGADAKAN PERIJINAN KELILING
Salah satu program yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, khususnya Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan kepada masyarakat adalah melalui kegiatan Pelayanan Perijinan Keliling. Adapun layanan yang akan diberikan oleh petugas yaitu:
1. Konsultasi dan pemberian informasi terkait pelayanan perijinan
2. Penerimaan berkas permohonan ijin untuk SIUP dan TDP PO dengan modal Rp.50.000.000,- s/d 100.000.000,- di luar tanah dan bangunan
3. Penerimaan berkas permohonan ijin untuk SIUP MIKRO dibantu oleh Staf Pelayanan Umum Kecamatan.
Waktu dan tempat pelaksanaan
1. Kantor Desa peguyangan Kangin : tanggal 24 dan 25 April 2018
2. Kantor desa Kesiman Kertalangu : tanggal 8 dan 9 Mei 2018
3. Kantor Desa Tegal Kertha : tanggal 15 dan 16 Mei 2018
4. Kantor desa Pemogan : tanggal 5 dan 6 Juni 2018
Waktu pelayanan perijinan keliling dimulai pukul 09.00 s/d 13.00 Wita
Ayu warga kota Denpasar segera manfaatkan Layanan Perijinan Keliling ini untuk pengurusan Ijin Usaha anda
IJIN BERES, USAHA LANCAR...