TALKSHOW WACANA PRAJA “PERIJINAN USAHA DAGANG DI DENPASARâ€
TALKSHOW WACANA PRAJA “PERIJINAN USAHA DAGANG DI DENPASARâ€
SELASA 20 JULI 2010
Menjamurnya usaha dagang ataupun toko modern di kota Denpasar banyak menuai kontroversi. Keberadaaannya dinilai menyalahi aturan serta mengancam keberadaan pasar tradisional di kota Denpasar. Bagaimana sebenarnya keberadaan toko modern di kota Denpasar? Talkshow Wacana Praja yang dipandu penyiar Krisna mencoba untuk mengupas seluk beluk toko modern di Denpasar bersama narasumber dari Dinas Perijinan Kota Denpasar yakni Kepala Bidang Pelayanan Ekonomi dan Kesra, Ibu Mira Saka serta narasumber kedua yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Bapak Gatra.
Di Denpasar, usaha dagang dan usaha jasa bisa dikelompokkan menjadi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar menurut modal usahanya. Usaha apapun yang didirikan di Denpasar harus memiliki ijin usaha yang resmi / legal. Sehingga dapat dilakukan pembinaan dan pemantauan oleh Pemerintah, demikian dijelaskan oleh bapak Gatra. Dilanjutkan oleh Ibu Mira, ada 79 jenis perijinan yang dapat diurus di Dinas Perijinan Kota Denpasar, termasuk untuk usaha dagang.
Dalam kesempaatn on air, Wati di Denpasar melalui nomor 244444 bertanya, “Dekat rumah saya ada beberapa toko - toko yang disegel. Sebenarnya toko yang buka 24 jam itu memberikan kemudahan pada saat darurat. Jika nanti ijinnya sudah lengkap apa bisa buka lagi? Dijelaskan singkat oleh Ibu Mira, toko – toko yang disegel dapat beroprasi kembali setelah melengkapi ijin yang diperlukan.
Melalui off air pun warga kota antusias mengikuti talkshow wacana praja, seperti Rani di Sesetan yang bertanya tentang info lengkap perbedaan antara mall, supermarket dan department store. Serta bertanya, di satu tempat ada banyak usaha bagaimana perijinannya dan ada cabangnya di tempat lain? Ibu Mira menjelaskan, mall / pusat perbelanjaan itu terdiri dari banyak usaha. Sedangkan mini market / supermarket terdiri dari 1 usaha saja. Untuk perijinan toko berjaringan, setiap cabang harus memiliki ijin tersendiri.
Bapak Gatra menjelaskan, toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang eceran dan harga yang pas / tidak dapat ditawar ( fix price ). Pemerintah ingin mengatur sebaik – baiknya kebedaraan pasar modern ini karena pada dasarnya keberadaan toko modern adalah untuk mendukung keberadaan pasar tradisional. Salah satu upaya yang dilakukan pemkot yakni dengan menjalin kemitraan antara toko / pasar modern dengan pemasok / pedagang lokal. Hal ini untuk mensinergikan pasar modern dengan pasar tradisional. Pengelolaan pasar tradisionalpun sedang direvitalisasi seperti pasar yang ada di Renon dan yang menjadi contoh di Denpasar adalah pasar Sindhu di Sanur.
Talkshow yang berlangsung selama 60 menit ini akhirnya harus diakhiri jua. Akan tetapi sebelumnya, bapak Gatra menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan hasil pertanian yang telah disediakan baik di pasar tradisional maupaun yang ada di tempat-tempat lain. Selain itu agar menggunakan bahan kebutuhan sesuai dengan yang dibutuhkan. Seperti ketika ada kenaikan bahan pokok maka diharapkan bisa mengurangi pemakaian tersebut. Sedangkan untuk pengusaha, sebelum membuka usaha agar mrngurus perijinannya terlebih dahulu. Mengenai kenaikan berbagai barang - barang kebutuhan pokok menjelang hari raya, masyarakat diharapkan agar tidak khawatir dengan kenaikan tersebut, karena akan dilaksanakan operasi pasar, demikian pula pada para pedagang agar tidak terlalu tinggi jika harus menaikkan harga jual. Selanjutnya Ibu Mira berpesan “Carilah ijin terlebih dahulu agar dapat menjalankan usaha dengan baik dengan dukungan berbagai kemudahan yang diberikan oleh dinas perijinan kota denpasar.â€
*dyt-bamz*