TALKSHOW SOSIALISASI RUANG HENTI KHUSUS
Rabu, 13 Oktober 2010 Pada Pukul 09.00 Wita hadir Bapak Nyoman Sustiawan, SH dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bapak Gonzales dari Poltabes Denpasar dan Bapak Wayan Surata dari Dinas Pekerjan Umum Kota Denpasar sebagai narasumber dalam Talkshow “ Sosialisasi Penerapan RHK †yang berlangsung selama satu jam di 91,45 RPKD FM yang dipandu oleh Krisna.
Mungkin RHK masih asing ditelinga masyarakat Kota Denpasar, namun dalam kesempatan ini dijelaskan secara mendetail oleh narasumber mengenai penerapan dan fungsi RHK. Dalam UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ada lima instansi yang berwenang dalam hal penanganan di jalan, yang pertama dari Kementrian PU, Kementrian Perhubungan, Kementrian Industri, Iptek dan Kepolisian. Terkait dengan UU no.22 Tahun 2009 beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya mengenai managemen dan rekayasa lalu lintas dalam pasal 93 ayat 1,2,3 termasuk RHK.
Saat ini jumlah kendaraan yang ada di Kota Denpasar setiap tahunnya mengalami peningkatan, informasi ini diperoleh dari data Dispenda Kota Denpasar, untuk jumlah kendaraan roda dua mencapai 457.772 unit dengan peningkatan rata – rata 12 % per tahun.
Untuk menghindari terjadinya konflik antara sepeda motor dengan mobil, diperlukan suatu ruang khusus di persimpangan untuk kendaraan roda dua. RHK adalah Ruang Henti Khusus kendaraan sepeda motor, maksud dari RHK ini adalah memberikan ruang khusus bagi kendaraan sepeda motor untuk menjamin ketertiban, kenyamanan dan keamanan sehingga dapat melaju terlebih dahulu di persimpangan. RHK dibuat sedemikian rupa dengan garis merah dan gambar sepeda motor, dilengkapi pengeras suara untuk sosialisasi. Masa sosialisasi RHK selama tiga puluh hari, dari tanggal 30 Oktober sampai tanggal 30 November 2010, dengan jalur uji coba di kawasan Cokroaminoto – Gatot Subroto pada sisi barat dan selatan.
Bapak Gonzales dari Poltabes Denpasar menjelaskan bahwa kepadatan lalulintas yang terjadi di Denpasar adalah akibat peningkatan angka pertumbuhan kendaraan sepeda motor dari tahun ke tahun yang tidak sesuai dengan marka jalan. Kepadatan ini akan memunculkan kemacetan jika pengendara tidak tertib. Dengan berlakunya RHK maka diharapkan dapat meminimalisir konflik lalu lintas dan mengantisipasi kemacetan dengan memprioritaskan sepeda motor.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Denpasar, Bapak Wayan Surata memaparkan bahwa kondisi jalan di Kota Denpasar yang termasuk katagori baik sebanyak 58% , katagori sedang 18% dan katagori rusak sebanyak 24%. Untuk penanganan jalan rusak dan pemeliharaan jalan sedang terus dilakukan oleh Dinas P.U. Kota Denpasar. Berkaitan dengan RHK, Dinas P.U. sangat mendukung program ini dan secara bertahap melalui sosialisasi ini, akan dikaji lagi demi kemajuan program RHK ini.
Dalam kesempatan kali ini, Bapak Indra berinteraktif melalui line Telepon 0361-244444 menanyakan “Apakah ada perlakuan pembatasan penggunaan sepeda motor di jalan? Apakah ada sanksi untuk kendaraan roda empat yang melanggar RHK? Bagaimana menertibkan pengguna kendaraan di bawah umur? dan terkait dengan jalan- jalan kecil di Denpasar, apakah RHK pada nantinya akan efektif di Kota Denpasar?â€, Dijelaskan oleh Bapak Gonzales bahwa dengan diterapkannya RHK diharapkan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kemacetan,
Dewi Sri – Kedonganan menanyakan tentang apakah di setiap persimpangan di Kota Denpasar akan di pasang RHK dan bagaimana untuk pelanggarnya?
Menjawab pertanyaan dari bapak Indra maupun Ibu Dewi Sri, Bapak Sustiawan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar menjelaskan bahwa belum ada aturan pembatasan penggunaan kendaraan sepeda motor saat ini, yang ada adalah program car free day pada wilayah renon untuk mengurangi polusi udara dan kedepannya akan diprogramkan “Bike to School†untuk meminimalisir penggunaan sepeda motor usia dini. Untuk RHK di simpang Cokroaminoto – Gatot Subroto masih dalam tahap ujicoba. Sosialisasi sudah dilakukan dari tanggal 30 September 2010 dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 pasal 102 Ayat 2, pemasangan rambu – rambu lalu lintas, marka jalan maupun APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas ) supaya memiliki kekuatan hukum yang tetap, setelah 30 hari dipasang dan uji coba barulah memiliki kekuatan yang tetap. Jadi penindakan pelanggaran akan dilakukan setelah 30 hari dari uji coba RHK. Untuk pelanggarannya akan ditindak sesuai dengan UU LLAJ nomer 22 Tahun 2009 pasal 287, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar marka jalan, APIL, dipidana kurungan 2 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. Untuk Kota Denpasar, tidak semua persimpang dipasang RHK, hanya untuk simpang yang besar saja yang akan dilengkapi RHK.
Selanjutnya Bapak Gonzales dari POLTABES Denpasar menanggapi pertanyaan bapak Indra maupun ibu Dewi Sri menjelaskan hal – hal yang telah dilakukan untuk mencegah pengguna sepeda motor di bawah 17 tahun yakni dengan tidakan preventif. Tindakan Preventif ini dilakukan dengan sosialisasi ke sekolah – sekolah dan memberikan penjelasan kepada para siswa bahwa mereka haruslah berusia 17 tahun untuk dapat memiliki SIM dan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya tentunya akan dilakukan upaya hukum seperti TILANG (tindakan langsung) bagi pengendara di bawah umur. Diperlukan peran serta orang tua dan sekolah untuk menjelaskan kepada anak – anak bahwa mereka belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.
Sedangkan Bapak Surata dari Dinas Pekerjaan Umum menanggapi pertanyaan dari bapak Indra juga Ibu Dewi Sri menjelaskan penerapan RHK untuk simpang – simpang di Kota Denpasar akan terus dikaji secara bertahap. Berapa luas area yang dibutuhkan untuk RHK dan dimana saja perlu dibuatkan RHK.
Sebelum mengakhiri talkshow, Bapak Sustiawan menghimbau warga kota yang melintas di kawasan RHK agar berlaku tertib, mentaati rambu lalu lintas dan marka jalan. Dari Poltabes Denpasar menghimbau agar warga kota selalu peraturan lalulintas dan melengkapi diri dengan SIM, STNK dan identitas diri lainnya, dan khususnya di persimpangan walaupun tanpa RHK, agar selalu memberikan prioritas kepada pengendara sepeda motor.
..NAD..