Menu

TALKSHOW SOSIALISASI PILKADA BERSAMA KPU KOTA DENPASAR

  • Kamis, 18 Maret 2010
  • 1136x Dilihat
TALKSHOW SOSIALISASI PILKADA BERSAMA KPU KOTA DENPASAR
Jumat, 5 Maret 2010 yang lalu telah dilakukan penetapan nomer urut calon peserta pemilihan Kepala Daerah Kota Denpasar. Lalu apa sajakah langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam menyiapkan Pilkada 4 Mei 2010 mendatang? Semua terungkap dalam Talkshow Sosialisasi KPU pada Kamis, 18 Maret 2010 di studio RPKD 91.45 FM lantai 3 gedung barat Kantor Walikota Denpasar, Jln. Gajah Mada No.1 Denpasar. Narasumber Bapak I Gede John Darmawan dari Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menjelaskan dengan gamblang langkah – langkah yang ditempuh KPU dalam menyiapkan Pilkada yang akan berlangsung kurang lebih 2 bulan lagi. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar sedang menyiapkan Logistik Pemilu, Sosialisasi Pemilu, serta Persiapan Kampanye. Untuk urusan logistik, sistem yang diterapkan dalam Pilkada kali ini sesuai dengan Undang – Undang Regulasi yakni dengan cara mencoblos. Tentunya hal ini lebih mudah dilakukan karena masyarakat sudah akrab dengan cara mencoblos serta jumlah calon yang hanya terdiri dari 2 kandidat saja.Untuk Sosialisasi, KPU menyasar pemilih pemula dengan hadir di banjar – banjar untuk memberikan penjelasan prihal pilkada 2010. KPU juga membuka pintu serta menunggu undangan dari Senat – Senat Mahasiswa maupun Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas manapun untuk memfasilitasi sosialisai agar lebih mudah berkomunikasi dengan pemilih pemula. Beralih ke point Kampanye, KPU memberikan waktu selama 14 Hari kepada para calon peserta Pilkada terhitung sejak 17 hingga 30 April 2010 mendatang untuk melaksanakan kampanye. Diawali dengan Sidang Paripurna 17 April 2010 di pagi hari untuk memaparkan visi misi yang akan dilanjutkan dengan Kampanye Damai / Kampanye Bersama di sore hari, sedangkan teknis pelaksanaannya akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim kampanye masing – masing calon. Hal ini dilakukan tiada lain guna mewujudkan Pilkada yang benar – benar mencerminkan kesan damai. Selanjutnya para calon dapat melakukan kampanye sendiri – sendiri dengan mempergunakan lapangan – lapangan terbuka yang telah disiapkan oleh KPU di masing – masing Kecamatan di Kota Denpasar. Kampanye akan ditutup dengan menggelar kembali kampanye bersama, sembahyang bersama serta penurunan atribut kampanye secara simbolis pada 30 April 2010 mendatang. Konvoi yang sering dilakukan pada saat kampanye dapat dilakukan masing – masing calon, dan harus memiliki Koordinator untuk menyiapkan waktu, jumlah massa, banyaknya kendaraan, jenis kendaraan yang digunakan serta jalur – jalur pemberangkatan, selain itu Koordinator wajib melaporkan kepada Polisi jalur mana saja yang akan digunakan dan Polisi memiliki wewenang untuk merubah jalur yang akan digunakan bilamana dianggap jalur tersebut terlalu padat aktifitas. Talkshow yang berlangsung selama 1 jam ini juga memaparkan mengenai pemasangan spanduk di kawasan Civic Center seperti : di Kantor Pemerintahan, sekolah – sekolah, serta pada tiang listrik tetap dilarang dan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Talkshow yang dipandu oleh Yenni RPKD ini, disertai dengan partisipasi warga kota melalui line telepon 244444 yang menanyakan prihal penggunaan hak suara oleh penduduk yang baru pindah lokasi tempat tinggal, dan dijelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) sudah final sejak 1 Feberuari yang lalu yakni sejumlah 405.839 orang pemilih, jika sebelumnya pemilih tersebut di wilayah Denpasar juga, kemungkinan sudah terdaftar di alamat yang lama akan tetapi bila belum terdaftar, pemilih dapat meminta Form A34 pada PPS (Petugas Pemungutan Suara) daerah Asal lalu form tersebut ditunjukkan kepada PPS daerah tempat tinggal yang baru untuk meminta rekomendasi agar dapat melakukan pencoblosan di PPS terdekat. Pemilih dapat mempergunakan Hak Suaranya dengan datang ke TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) pada 4 Mei 2010 dengan membawa Kartu Pemilih serta surat undangan pemilih yang akan mulai disebarkan pada H-7 hingga H-3. Kartu Pemilih tidak dapat digantikan dengan KTP untuk menghindari pemilihan ganda. Hari Pemilihan umum yang bertepatan dengan Ujian Nasional Sekolah Dasar ini akan berlangsung dari Pk. 07.00 hingga 12.00 Wita. Jadi para pengawas ujian dapat melakukan pencoblosan setelah UN berlangsung dari Pk. 10.00 hingga 12.00 Wita. Sebelum mengakhiri Talkshow, Bapak John Darmawan menghimbau agar masyarakat Kota Denpasar dapat mewujudkan Pemilu yang aman, damai dan dan kondusif. -dyt-