Menu

TALKSHOW OMBUDSMAN , 23 NOVEMBER 2010

  • Kamis, 25 November 2010
  • 281x Dilihat
TALKSHOW OMBUDSMAN , 23 NOVEMBER 2010
Hari Selasa 23 Nopember 2010, di studio RPKD FM 91,45 berlangsung talkshow Sosialisasi OMBUDSMAN (Lembaga Negara Pengawas Pelayan Publik) terkait dengan Sosialisasi keberadaan Ombudsman, sebagai narasumber hadir Bp. Winarso dan Bp.Muhadjirin,SH,Mkn sebagai asisten Ombudsman Indonesia dipandu oleh Cok Krisna, berlangsung selama satu jam dari Pk 10.30 Wita . Diawali dengan pembahasan sejarah dan tugas Ombudsman, dijelaskan bahwa Ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang akhirnya di adopsi oleh 120 Negara sebagai Lembaga Negara yang orientasinya sebagai pengawas pelayanan publik termasuk di Indonesia. Ombudsman di Indonesia sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden No 44 tahun 2000 dan saat ini sudah ada Undang – Undang tentang Ombudsman Republik Indonesia no 37 tahun 2008 dan Undang – Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sesuai dengan fungsinya, lembaga ini merupakan Lembaga Negara yang berwenang melakukan pengawasan pelayanan publik, dimana ruang lingkup tugas Ombudsman pada pelayanan Pemerintahan, BUMN, dan juga dari perseorangan/swasta yang menggunakan anggaran APBN. Mengenai kewenangan Ombudsman tertuang secara jelas dalam Undang–Undang no 37 Tahun 2008, salah satunya adalah meminta keterangan secara lisan dan tertulis kepada pelapor atau terlapor ataupun kepada saksi-saksi terkait dengan sebuah pengaduan, juga memeriksa keputusan surat – surat dan memberikan rekomendasi terhadap sebuah pengaduan masyarakat, kewenangan Ombudsman yang lain adalah bisa memberikan saran dan pendapat kepada Presiden, DPR juga pimpinan daerah seperti Gubernur dan Bupati terhadap bagaimana perbaikan sistem pelayanan publik. Mekanisme penerimaan laporan di Ombudsman yaitu setiap laporan yang masuk harus ada identitasnya, harus ada kronologis laporan terkait dengan pelayanan yang di keluhkan dan yang terkhir yaitu harus dilaporkan ke instansi terlebih dahulu, apabila tidak mendapatkan penanganan lanjutan, pengguna publik bisa melapor ke Ombudsman maka akan langsung ditangani oleh Ombudsman. Prinsip Ombudsman adalah Ombudsman harus melakukan crosschek dan klarifikasi pada setiap laporan yang masuk, sehingga fungsi dari yang terlapor pada nantinya akan memberikan respon. Jika masyarakat mempunyai pelayanan buruk dan takut melapor, di Ombudsman dapat menjaga kerahasiaan data pelapor tetapi pelapor harus tetap menyertai identitas pada saat melapor pada Ombudsman. Setelah penindaklanjutan terhadap suatu masalah yang masuk ke Ombudsman, dan terlapor ternyata terbukti bersalah, maka Ombudsman akan meminta atasan dari terlapor tersebut untuk memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan yaitu sanksi kepegawaian seperti peringatan, sampai dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat dan lain sebagainya. Selain langsung atau surat, pengaduan juga bisa melalui aplikasi pengaduan yang terdapat website www.ombudsman.go.id atau melalui facebook Ombudsman. Pengaduan lewat e-mail dan lewat facebook tetap harus mencantumkan identitas, email dan nomor telepon. Ini membuktikan bahwa pengaduan ke Ombudsman itu sangat mudah tidak rumit dan tidak di pungut biaya. Selain mengawasi kinerja pelayanan publik, Ombudsman juga melakukan upaya-upaya pencegahan maladministrasi, seperti penyimpangan dalam pelayanan publik antara lain perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan yang bukan menjadi tujuannya termasuk kelalaian atau pengabaian terhadap pelayanan publik.Upaya pencegahan yang di lakukan ombudsman dalam mengantisipasi terjadinya mall administrasi yaitu dengan dua fungsi yang pertama dengan merespon laporan yang masuk dan kedua pencegahan itu dilakukan dengan mereview penyelenggaraan pelayanan publik juga termasuk kebijakan pelayanan publik. Misalnya di suatu tempat ada laporan masyarakat yang terus menerus terjadi di suatu tempat pelayanan publik yang sama, berati ada masalah sistemik maka dibuat sistemik review terhadap kebijakan pelayanan publik di tempat tersebut atau misal ada aturan-aturan yang terus terjadi dan itu merugikan masyarakat, jadi aturan itu harus di review. Masyarakat dan penyelengara pelayanan publik juga di berikan pengertian prinsip-prinsip pelayan publik yang baik. Pada kesempatan interaktif, Bp.Janatuna menanyakan tentang “apa saja tugas dari Ombudsman, dan apa yang membedakan dengan DPR, demikian juga LSM, karena peran dan fungsinya tampak sama yaitu sama-sama sebagai pengawas pelayanan publik”. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bp. Muhadjirin bahwa Ombudsman sesuai dengan Undang-Undang disebutkan tugasnya sebagai pengawas eksternal, dimana tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman adalah berdasarkan pengaduan/komplain yang telah masuk terlebih dahulu ke DPR/Inspektorat sebagai pengawas internal ataupun yang masuk lewat berbagai lembaga pengawas lainnya, sedangkan fungsi Ombudsman adalah penyeimbang antara masyarakat yang mengadu sebagai pengguna publik dengan Pemerintah dan pelayan publik lainnya. Ibu Intan di Gatot Subroto juga berkesempatan menanyakan apabila di Denpasar ada suatu masalah, apakah Ombudsam yang ada di pusat itu langsung menangani kelokasi atau ada badan-badan tertentu yang di limpahkan tugas untuk menangani permasalahan yang di maksud. Mengnai permasalahan ini, dijelaskan bahwa untuk sementara karena belum ada kantor perwakilan di Denpasar, jadi pengaduan yang ingin disampaikan langsung ke Jakarta. Dari pengaduan masyarakat yang masuk, kemudian dilihat dari substansi pengaduan yang harus segera ditindak lanjuti dan segera ke lapangan maka Ombudsman akan terjun ke lapangan, tpi kalo tidak maka cukup berkorespondensi , lewat telpon atau surat kepada instansi yang dilaporkan. Rencananya kantor perwakilan Ombudsman di Denpasar direncanakan pada tahun 2011, sehingga masyarakat nantinya akan semakin mudah untuk melapor. Dengan demikian pelaksanaan Pelayanan Publik di Kota Denpasar dapat berlangsung dengan baik untuk mewujudkan Denpasar Good and Clean Governance. ..rina..