Menu

TALKSHOW OMBUDSMAN

  • Jumat, 23 April 2010
  • 1008x Dilihat
TALKSHOW OMBUDSMAN
Pada hari Rabu, 21 April 2010 diselenggarakan talkshow bersama Ombudsman di 91,45 FPKD FM.Acara talkshow yang berlangsung selama satu jam ini di pandu oleh Adi Sudiawan, dan hadir sebagai narasumber Bapak Winaryo selaku Asistan Senior Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Bapak Winarso, Ombudsman adalah lembaga pengawas eksternal pelayanan publik dan ditugasi oleh undang – undang negara untuk mengawasi lembaga negara dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara, BUMN, BUMD, maupun swasta atau perorangan yang menggunakan anggaran APBD, APBN. Ombudsman sudah berdiri sejak 10 tahun yang lalu yang di dasarkan Keputusan Presiden No 44 tahun 2000 dan sekarang sudah diatur oleh Undang – Undang yaitu Undang – Undang Ombudsman Republik Indonesia no 37 tahun 2008 dan Undang – Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Bapak Winaryo juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan pelayanan publik bisa dengan mengirimkan surat ke Ombudsman Jakarta dengan alamat di Jl.Aditya Warman no 36 Jakarta Pusat atau juga bisa mengunjungi website milik Ombudsman di www.ombudsman.go.id. Di Denpasar Ombudsman membuka klinik pengaduan dari hari Selasa, 20 April 2010 – kamis, 22 April 2010 di halaman parkir RRI Denpasar. Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ombudsman yaitu mengunjungi kota – kota yang ada di Indonesia untuk sosialisasi salah satunya sosialisasi di Radio Pemerintah Kota Denpasar untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Pengawasan pelayanan publik yang di lakukan oleh ombudsman menggunakan 2 cara yaitu merespon pengaduan – pengaduan masyarakat yang masuk dan juga memberi masukan kepada penyelenggara negara baik Presiden maupun Pemerintah Daerah jika menemukan penyelenggara Negara kurang baik. Dalam satu tahun ada kurang lebih 2000 laporan yang masuk, 40% diantaranya pengaduan pelayanan penegak hukum seperti polisi, pengadilan dan kejaksaan, dan sekitar 30 % laporan mengenai pelayanan yang lambat. Dalam Talkshow yang dipandu oleh Adi Sudiawan, ada masyarakat yang bertanya secara off air dan on air. Salah satu penanya off air adalah Ibu Dinda yang menanyakan bagaimana prosedur untuk melapor, siapa saja yang boleh melapor dan berapa biayanya? ada juga Bapak Gede Mahendra yang bertanya secara on air “ dari 2000 laporan yang masuk, apa semua sudah di tindak lanjuti? ”.Dalam kesempatan yang baik ini Bapak Winaryo sebagai narasumber menjawab siapapun boleh untuk melapor dengan cara mengirim surat dan tidak di pungut biaya sedikitpun. Kemudian untuk 2000 laporan yang masuk tiap tahunnya sudah di tindak lanjuti oleh Ombudsman.Untuk hal tersebut, masyarakat bisa melihat di www.ombudsman.go.id karena Ombudsman meng-upload laporan – laporan yang masuk di website. Jadi Ombudsman ini merupakan lembaga pengawas eksternal pelayanan publik dengan tujuan bisa memperbaiki kualitas pelayanan publik. ..dia..