Menu

Talkshow KPA Jumat, 17 Desember 2010 Layanan Jarum Alat Suntik Steril

  • Jumat, 17 Desember 2010
  • 464x Dilihat
Talkshow KPA Jumat, 17 Desember 2010 Layanan Jarum Alat Suntik Steril
Talkshow KPA Jumat, 17 Desember 2010 Layanan Jarum Alat Suntik Steril Penanggulangan penyebaran HIV / AIDS dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yakni dengan Layanan Jarum Suntik Alat Suntik Steril (LJASS). Hal inilah yang menjadi topik dalam Talkshow KPA yang berlangsung di hari Jumat, 17 Desember 2010. Talkshow berlangsung selama 1 jam dipandu oleh penyiar Dyta. Hadir sebagai narasumber yakni Adi Mantara dari KPA dan Wayan Mudita dari Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba). Wayan Mudita merupakan koordinator program Global Fund untuk wilayah Tabanan dari Yakeba. Selain sebagai pekerja LSM Yakeba, sempat juga menjabat sebagai koordinator untuk program Harm Reduction (HR) di Yakeba. Program HR merupakan program besar penanggulangan Narkoba di tingkat Internasional dan LJASS merupakan bagian dari program HR ini. Harm Reduction merupakan program pengurangan dampak buruk dari penggunaan narkoba. Program lainnya adalah Program Suplay Reduction yang difokuskan dalam menurunkan peredaran narkoba di suatu Negara. Di Indonesia, program Suplay Reduction dikelola oleh kepolisian dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN), oleh karena itu, polisi yang bertugas menangkap bandar – bandar narkobanya. Selain itu, ada juga program Demand Reduction, yakni program untuk menekan permintaan atas penggunaan narkoba. Biasanya program ini dijalankan oleh panti Rehabilitasi seperti Yakeba sendiri. Caranya yaitu mengurangi permintaan pengguna napza dengan merawat dan mendukung mantan penggunanya agar tidak lagi menggunakan narkoba. Ada 11 program HR lainnya yang mesti dijalankan secara bersamaan dengan LJASS karena LJASS tidak dapat berjalan sendiri. Kesebelas program itu antara lain, Suplay Reduction dan Demand Reduction yang telah dijelaskan tadi, VCT, Rehabilitasi, Substitusi, Rujukan Layanan Kesehatan, Dukungan, Penjangkauan, dll. Berbicara mengenai LJASS tentu tak lepas dari dampak buruk dari narkoba, seperti penyakit menular (HIV, Hepatitis C, Spilis,dll). Selain berdampak buruk bagi kesehatan, narkoba juga berdampak buruk terhadap ekonomi, yaitu kemiskinan dan kriminalitas. Dalam talkshow terungkap bahwa saat ini terdapat 3390 orang terinveksi HIV per Maret 2010 dan 30% berasal dari komunitas pengguna napza (narkoba dan zat terlarang). Saat ini diperkirakan 7000 orang yang terinfeksi HIV / AIDS di Bali. Dan LJASS berperan untuk menekan dampak buruk bagi kesehatan. Penyebaran penyakit tersebut terjadi karena ada penggunaan jarum suntik yang bergantian sehingga jika salah satu telah terinfeksi HIV maka dengan mudah dapat menularkan kepada yang lain. Program LJASS adalah dengan memberikan jarum suntik steril kepada pengguna narkoba aktif, dan diharapkan mereka dapat menggunakan jarum suntik steril setiap saat sehingga bisa menekan resiko penularan penyakit kepada orang lain. Yang dapat menerima program LJASS inipun tidak sembarangan. Hanya pengguna narkoba suntik yang telah melalui proses seleksi dan pembuktian bahwa yang bersangkutan memang pengguna narkoba suntik. Jadi, tidak disebarkan secara sembarangan. Program ini dapat diakses secara gratis di Klinik Methadonenya Rumah Sakit Sanglah, Puskesmas Kuta, Puskesmas Tabanan I, dan Puskesmas Gianyar. Jarum untuk LJASS disediakan oleh KPA dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Program LJASS diinisiasi oleh Yayasan Dua Hati pada tahun 2001. Setelah itu karena banyaknya kasus HIV dikalangan pengguna narkoba, maka penjangkauan ditambah oleh Yayasan Matahati serta Yakeba di tahun 2003. Tetapi saat ini Yayasan yang melakukan penjangkauan hanya Yayasan Dua Hati dan LJASS diambil-alih oleh penyedia layanan yakni Rumah Sakit dan Puskesmas yang telah disebutkan tadi. Adapun keberhasilan dari LJASS yakni berhasilnya terjadi penurunan pemakai narkoba baru dan jumlah perkiraan pengguna narkoba suntik menurun drastis. Pada tahun 2007 sekitar 3000 orang positif sebagai pengguna, namun saat ini berkurang menjadi 800 orang. Ini bukti tidak ada pengguna narkoba suntik baru. Yang kedua, penularan HIV dikalangan pengguna narkoba pada 2007 diperkirakan 60%, tapi saat ini menurun menjadi 30%. Turut serta berinteraktif melalui telepon 244444 yakni Kurnia di Sesetan yang bertanya, “Apakah Jarum Tumpul sama dengan jarum yang tidak steril?” Dijelaskan oleh Adi Mantara bahwa jarum tumpul sudah pasti tidak steril sebab ketumpulan jarum itu terjadi karena telah digunakan berkali – kali. Pemakaian jarum tumpul sangatlah berbahaya karena dapat merusak pembuluh darah vena. Selanjutnya Yanti di Jln. Dukuh Sari bertanya, “Apakah jarum dapat distrerilkan kembali? lalu apakah seseorang dapat menggunakan 1 jarum berkali - kali? bagaimana dengan limbah dari LJASS, bagaimana cara menanggulanginya?” Dijawab oleh Wayan Mudita, “Jarum suntik dapat disterilkan kembali dengan cairan khusus namun jarum yang disediakan LJASS adalah jarum sekali pakai. Seseorang dapat saja menggunakan 1 jarum beberapa kali asalkan disterilkan terlebih dahulu dan diupayakan jangan sampai tumpul agar tidak merusak pembuluh darah. Untuk limbah dari LJASS biasanya dikelola oleh penyedia layanan LJASS. Misalnya saja seorang pengguna yang ingin mendapatkan jarum baru, maka dia harus membawa jaruk bekas untuk ditukar dengan yang baru. Jadi jarum yang sudah bekas akan dikelola limbahnya oleh rumah sakit atau puskesmas bersama limbah medis lainnya.” Di akhir Talkshow, Wayan Mudita menyampaikan bahwa LJASS ini sempat mendapat pro dan kontra di masyarakat. Banyak masyarakat beranggapan bahwa dengan memberikan jarum suntik berarti mendukung pengguna narkoba untuk terus menggunakan narkoba. Padahal kenyataannya LJASS terbukti dapat menekan penyebaran narkoba. Seseorang yang positif mengidap HIV tidak akan menularkan virusnya melalui jarum suntik karena dia telah menggunakan jarum suntik steril tanpa berganti – ganti dengan orang lain. Satu pesan dari Adi Mantara sebelum mengakhiri talkshow, “Warga kota, jika anda memiliki pertanyaan seputar LJASS dan HIV / AIDS anda dapat menghubungi KPA Provinsi Bali yang beralamat di Jln. Melati No. 21 Denpasar”. -dyt-