TALKSHOW EXLUSIVE BERSAMA WAKIL KETUA KPK “BIBIT SAMAD RIYANTOâ€
Jumat, 19 Maret 2010 tepatnya pkl. 15.00 wita merupakan hari yang istimewa dimana Radio Pemerintah Kota Denpasar 91.45 FM kedatangan tamu istemewa, Wakil Ketua KPK Pusat Bibit Samad Riyanto. Dalam talksow exlusive yang berlangsung selama satu jam bersama penyiar Laxmy Saraswati dan Adi Sudiawan dijelaskan tentang persepsi Korupsi yang berkembang di masyarakat, bahwa korupsi tersebut merupakan suatu kebiasaan, yang sebetulnya adalah perbuatan tercela, merusak, membobol kepercayaan masyarakat, merugikan orang lain, masyarakat dan negara, melawan hukum, tetapi menguntungkan diri sendiri. Hal lain disebutkan bahwa korupsi adalah miss management atau salah pengelolaan dimana pelakunya biasanya diampuni untuk tindakan ringan ataupun dipenjara bila melakukan tindakan berat. Dalam hal ini sebenarnya harus ditekankan kepada masyarakat bahwa korupsi adalah suatu tindakan kejahatan karena perbuatannya merugikan orang lain. Kejahatan tersebut terjadi karena adanya niat, kemampuan untuk berbuat, peluang dan sasaran ataupun target. Sebenarnya tindakan korupsi yang dilakukan tidak hanya dilihat dari kesalahannya saja, ataupun tindakan pidana yang diberiakan, tetapi seharusnya dicari penyebab ataupun akar permasalahannya mengapa korupsi terjadi. Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam masalah korupsi seperti : kerawanan korupsi / coruption hazard atau tempat – tempat rawan korupsi seperti tempat masuknya uang (pajak, BUMD) ; tempat keluarnya uang (perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan anggaran); kerawanan manusia baik oleh manuasianya sendiri yang memang berbakat untuk korupsi (the born criminal) atau karena lingkungan dan campuran keduanya; aset – aset negara yang harus diamankan; sistem (perencanaan, hukum, politik dan ekonomi, terutama sistem politik yang rawan money politik; integritas moral pejabat; remonerasi nasional; pengawasan dan budaya taat pada aturan sejak dini.
Sedangkan mengenai penindakan, sesuai dengan pasal 11 UU No.30 th. 2002 KPK menindak sasaran para penegak hukum dan penyelenggara negara demikian juga pihak swasta yang terlibat dalam penegak hukum dan penyelenggara negara tersebut. Sebelum terjadi penindakan, KPK seringkali melakukan sosialisasi, dialog dan seminar – seminar, reformasi birokrasi/peradilan, good coorporate/hubungan baik antara pemerintah dan swasta, pendidikan usia dini (dengan penyediaan modul bacaan untuk anak – anak dan menekankan pendidikan awal pada keluarga). Disamping itu juga KPK bekerjasama dengan lembaga lainnya dalam kinerjanya untuk supervisi, koordinasi, monitoring, penindakan dan pencegahan. Dan dalam hal recruitment anggota, KPK mempercayakan tugas tersebut kepada konsultan dengan beberapa kriteria seperti integritas moral tinggi, kompetensi dan standar lainnya, dimana lamaran langsung melalui e – mail tanpa surat – menyurat.
Dalam kesempatan interaktif melalui line telepon 244444, Bpk Gede menanyakan tentang sistem pelayanan publik di Kota Denpasar yang salah satunya melalui pelayanan KTP, dimana dalam survei yang dilakukan disebutkan bahwa dalam sistem pelayanan publik Denpasar meraih point tertinggi di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa survei yang dilakukan terhadap beberapa kabupaten/kota di Indonesia dengan istilah ‘Island of Integrated’ diperoleh hasil dari segi pelayanan, ketepatan waktu, biaya dan komplain masyarakat Denpasar memperoleh nilai tertinggi 7,48 dan patut dicontoh oleh daerah – daerah lain di Indonesia. Dan survei – survei seperti ini akan terus dilakukan setiap tahun untuk daerah lainnya di Indonesia dan bila memungkinkan akan melibatkan Universitas yang ada.Sedangkan Ibu Cahya di Denpasar lebih lanjut menanyakan apa yang menjadi dasar KPK melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang melakukan tindakan korupsi, dan bagaimana dengan pelapor sendiri apakah ada perlindungan. Dijelaskan bahwa sebelum adanya tindakan sudah tentu didahului dengan adanya laporan baik dari masyarakat, atau lainnya kemudian dilakukan analisa apakah ada unsur pelanggaran korupsi atau tidak, kemudian proses penyelidikan, disesuaikan dalam KUHP apakah ada indikasi pidana, selanjutnya menunggu alat bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut. Untuk pelapor akan mendapat perlindungan sepanjang tidak menunjukkan/menyebarluaskan identitas dirinya kepada masyarakat umum
Dan dengan motto Sewaka Dharma (melayani adalah kewajiban) Pemerintah Kota Denpasar berupaya menjadikan Denpasar Good & Clean Government / Governance dan juga dengan pemanfaatan teknologi IT dalam website www.denpasarkota.go.id, adanya e-precurement, cyberschool, e-commerce dll.
Bapak Wayan menanyakan tentang tindakan yang dilakukan KPK terkesan hanya di pusat saja, bagaimana dengan daerah, dan Bapak Sulu sempat menanyakan masalah penanganan masalah tindakan dengan BAP rekayasa yang sempat dialami Bpk. Bibit sendiri. Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan kasus sudah dilaksanakan ke seluruh daerah di Indonesia tidak hanya pusat saja dan direncanakan akan ada 7 pengadilan yang akan menangani tindakan korupsi, dan Bpk Bibit sendiri akan selalu siap menyelidiki apabila ada tindakan BAP rekayasa, dan berharap kepada para penegak hukum untuk sadar akan pentingnya penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan.
Terakhir Bapak Rama – Tabanan ingin mengetahui sejauh mana hubungan KPK Indonesia dengan lembaga lain di luar negeri apakah ada kerjasama, terutama untuk menangkap pelaku korupsi yang lari ke luar negeri, kemudian bagaiman pendidikan diberikan sejak usia dini. KPK dalam hal ini selalu mengadakan koordinasi dengan lembaga KPK ASIA Tenggara, ikut dalam perhimpunan PBB, UMODC, seminar, lokakarya tingkat dunia dan sharing informasi dengan negara lain. Masalah larinya pelaku korupsi ke luar negeri dengan indikasi membawa lari uang sudah dilakukan kerjasama dengan CPIB Singapura demikian juga Interpol dan lembaga KPK lainnya di dunia. Untuk pendidikan usia dini, keluarga sangat memegang peranan penting untuk mendidik anak – anaknya terutama dalam hal korupsi hingga bisa menjadi pedoman saat mereka dewasa nantinya.
..krs..