Setiap anak yang lahir adalah aset bangsa yang harus dilindungi oleh Negara. Sejak lahir, mereka mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi. Hak-hak anak tersebut meliputi hak untuk bermain, berekspresi, memperoleh pendidikan yang baik, memiliki kehidupan yang layak, dan juga hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akta Kelahiran). Akta Kelahiran bisa membantu anak-anak tersebut untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraan mereka yang lain, seperti mendapatkan bantuan pendidikan (beasiswa), KTP-el, pekerjaan, jaminan asuransi kesehatan, dll.
Akta Kelahiran juga penting untuk melindungi anak-anak dari upaya eksploitasi atau trafficking. Sadar akan hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi dan mendata setiap bayi yang lahir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar melaksanakan layanan kependudukan secara online melalui lamanaplikasi Akuwaras dan Taring Dukcapil untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus berbagai administrasi kependudukan dan gratis. Warga Kota untuk pembuatan akun pendaftaran online bisa langsung mengakses website http://akuwaras.denpasarkota.go.id dan pengajuan permohonan pendaftaran online mengakses laman http://taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Sebagai kota layak anak tentu UPTD PPA Kota Denpasar berkolaborasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar untuk mendata anak-anak di Kota Denpasar dan menjamin agar anak di Kota Denpasar mendapatkan hak akan identitasnya. Sejauh ini kasus anak yang ditangani di UPTD PPA Kota Denpasar masih banyak orang tua yang belum memperhatikan tentang hak hak anak mereka, oleh karena itu diharapkan kedepan semua warga kota bisa lebih peduli untuk pembuatan akta kelahiran anak sebagai salah satu surat yang menjadi bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang. (AM)