SUARA LENTERA "KASUS NAPZA DARI SUDUT PANDANG KEPOLISIAN"
Senin, 14 Juni 2010 studio RPKD didatangi oleh Petugas Kepolisian dari POLDA BALI. Namun, jangan takut dulu. Karena bapak polisi yang datang adalah sebagai narasumber dalam acara Suara Lentera bersama KPA provinsi Bali yang merupakan program rutin RPKD FM. Adapun topik yang dibahas dalam kesempatan itu adalah “Kasus Napza Dari Sudut Pandang Kepolisianâ€.
Mengawali Talkshow, Kompol I Wayan Tantra Kanit II Sat Binluh Narkoba Polda Bali menyampaikan, Kasus terbanyak di Bali yakni penyalahgunaan narkoba. Walaupun sudah dilaksanakan sosialisasi di semua elemen dan semua media, namun kasus narkoba masih saja melebihi kasus lain. Banyak faktor penyebab seseorang menyalahgunakan narkoba, mulai dari keluarga, masyarakat dan tempat aktifitas lainnya. Secara umum untuk tahun 2010 sampai bulan Mei saja sudah terjadi 307 kasus narkoba, dengan pengedar 223 orang dan pemakai 84 orang. Selain itu, bahan – bahan yang disalahgunakan dan ditahan sebagai barang bukti yakni minuman keras (miras), berada di urutan kasus tertinggi juga. Peredaran narkoba jenis apapun berdasarkan fakta yang ada serta dari pengungkapan kasus cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Polisi masih bekerja sendiri dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus. Sebenarnya masyarakat punya kewajiban, jangan takut, jangan ragu, dan harus berani mengurangi serta meniadakan pasar narkoba di Bali. Jika masyarakat melaporkan adanya kasus narkoba, polisi wajib merahasiakan identitas pelapor. Tidak hanya itu, pelapor juga tidak dilibatkan dalam proses selanjutnya.
Talkshow yang dipandu oleh Krisna RPKD serta penyiar pendamping I Made Adi Mantara mengundang interaktif para pendengar. Salah satunya yakni Praba di Pesanggaran yang bertanya melalui off air 244444, “Apakah semua pengguna narkoba dijebloskan ke penjara? Apakah tidak ada diatur oleh hukum agar pengguna direhabilitasi saja. Saya rasa rehabilitasi lebih baik daripada dipenjara.†Dijelaskan oleh Bapak Wayan Tantra, menurut ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung bulan Maret tahun 2009 dan sudah diperbaharui tahun 2010, diperintahkan kepada hakim yang menyidangkan kasus pengguna narkoba 0.5 gram ke bawah harus divonis rehab. Namun, vonis rehab ini yang masih menjadi masalah karena menyangkut biaya dan hanya ada 1 di Indonesia yakni di Bogor.
Penelpon kedua dalam talkshow yang berlangsung selama 1 jam ini yakni Pak Dite, menyampaikan bahwa “Banyak masyarakat yang takut melaporkan adanya dugaan kasus narkoba karena akan menjadi repot. Masyarakat yang melapor akan ditahan menjadi saksi, perlu penyidik dan lain sebagainya sehingga masyarakat takut berurusan, takut melapor. Tolong beri kejelasan!†Menanggapi pernyataan Pak Dite, dijelaskan oleh Bapak Wayan Tantra, “Masyarakat dapat menggunakan penyamaran atau ‘Cover By’ yang dibenarkan oleh undang – undang. Caranya adalah memberikan keterangan yang akurat, seperti : Siapa orangnya, dimana tempatnya mangkal, barang apa yang digunakan, dan ciri – ciri pelaku saat membawa barang seperti apa.â€
Dari sudut pandang kepolisian, orang – orang yang rentan kena pengaruh narkoba adalah remaja mulai 12 hingga 19 tahun dari kalangan apapun. Di usia itu, remaja rentan terpengaruh pergaulan bebas yang dapat menyeretnya ke dalam pengaruh narkoba. Dalam periode Mei 2010 ini pengungkapan kasus narkoba tidak hanya melibatkan warga lokal, tapi juga warga asing. Sebelum mengakhiri talkshow Suara Lentera, Bapak Wayan Tantra menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak mencoba – coba lagi. Ditambahkan oleh Adi Mantara, masyarakat agar tidak ragu untuk ikut berperan dalam penindakan kasus narkoba.
-dyt-