Menu

Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital Menuju Satu Data Indonesia

  • Selasa, 31 Januari 2023
  • 429x Dilihat
Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital Menuju Satu Data Indonesia

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi yang bersangkutan. Ida Ayu Gede Sutha Lingga Padmini, Kabid PIAK Disdukcapil Kota Denpasar menyebutkan "Pembuatan IKD ini dilakukan beberapa tahap, dimulai dari  lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Denpasar kemudian ASN di lingkungan Kota Denpasar terakhir untuk seluruh warga kota yang telah memiliki KTP-el. Aplikasi IKD ini dapat di download langsung melalui playstore (android)". 

Lebih lanjut A.A.A.Ekawathi, Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kota Denpasar menjelaskan "Jika warga kota telah menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital, tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat. Kemudian di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan. Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi kartu pemilih, informasi kartu BPJS Kesehatan & Kartu BPJS Ketenagakerjaan". 

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar (screenshot). Karena Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi dan jika smartphone yang digunakan untuk aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini hilang, warga kota harus melaporkan ke Disdukcapil agar diblokir sehingga data yang bersangkutan tidak disalahgunakan. Pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Kota Denpasar dilakukan sampai bulan Agustus 2023. Untuk warga kota yang belum melakukan verifikasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital dapat langsung mendatangi Kantor Kelurahan terdekat. (ap)