RADIO PEMKOT TERIMA IZIN SIARAN RESMI KOMINFO PUSAT
Setelah diawali dengan uji coba yang cukup lama, radio milik Pemerintah Kota Denpasar (RPKD) yang mengudara dari lantai 3 Kantor Walikota Denpasar akhirnya menerima izin resmi dari Kominfo Pusat. Demikian terungkap saat Drh. Komang Suarsana, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Wilayah Bali, atas nama Kementrian Kominfo menyerahkan langsung izin tersebut kepada Wali Kota Denpasar I.B. Rai D. Mantra saat berlangsung pembukaan “Book Fair†di kawasan Jalan Kamboja, Kreneng, Denpasar, Kamis (17/11).
Radio Pemerintah Kota Denpasar (RPKD) yang selama masa uji coba menggunakan frekuensi 91.45 FM, kini setelah diterimanya izin dari Kementrian Kominfo Pusat No. 500/Kep/M.Kominfo/9/2011 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran akan bergeser ke frekuensi yang telah ditentukan yaitu 92.6 FM. Ibarat seseorang menerima ijazah kelulusan itu pula yang terjadi terhadap seluruh kru radio tak terkecuali pula Wali Kota I.B. Rai D. Mantra beserta seluruh jajarannya yang hadir pada kesempatan tersebut. Sebab, menurut Wali Kota, dengan diterimanya izin resmi mengudara dari Kominfo Pusat ini menandakan bahwa apa yang dilakukan RPKD selama ini telah mendapat apresiasi. Namun sayangnya setelah keluarnya izin resmi dari Kominfo ini tidak serta merta bisa langsung siaran, harus menunggu rekomendasi dulu dari Balai Monitor (Balmon) wilayah Bali sebagaimana dituturkan Kepala UPT Penyiaran Publik Kota Denpasar Cok Istri Krisna Dewi, S.S. “Kenyataan ini sungguh bertentangan dengan penjelasan dari KPI bahwa dengan diterimanya izin resmi Kominfo, RPKD sudah bisa melakukan siaran,†jelasnya.
Terhadap kenyataan ini, Cok Krisna – panggilan akrabnya – akan melakukan koordinasi ke Balmon setelah terlebih dahulu melapor ke Wali Kota untuk menanyakan perihal larangan siaran ini. Dengan upaya ini mudah-mudahan Balmon berkenan memberi izin untuk siaran, mengingat peran radio begitu besar terhadap pemberitahuan informasi ke public. “Bayangkan saat ini banyak program Pemkot tak sampai ke masyarakat. Belum lagi berbagai event besar seperti Sanur Festival, Pekan Flori Flora, Serangan Festival, Gelar Budaya dan Denpasar Festival yang sudah menunggu untuk disiarkan disamping informasi lalu-lintas,†ujarnya.
“Jika ini ditunda di samping merugikan kru radio yang lebih kasihan lagi adalah masyarakat, sebab penggemar RPKD kini sudah mencapai angka hampir 80% sebagian besar di Denpasar dan sisanya ada di luar Kota Denpasar,†tambah Cok Krisna. Saat ini RPKD sedang dalam pengajuan ISR (Ijin Stasiun Radio). (Sdn)