Menu

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 Bersama KPU Kota Denpasar

  • Rabu, 22 Juni 2022
  • 468x Dilihat
Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 Bersama KPU Kota Denpasar

Berkenaan dengan perhelatan demokrasi yang melibatkan hak warga negara, dalam memilih wakil parlemennya, pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 yang merupakan sejarah, dimana kita akan memulai momentum periodisasi, bahwa Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara bersamaan dan menjadi periodik lima tahunan. Hal ini disampaikan dalam talkshow publikasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Rabu, (22/6) di Studio RPKD 92,6 FM. Menghadirkan Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, SE menjelaskan bahwa tahun 2024 nanti juga merupakan momentum pelaksanaan Pilkada Serentak yang pertama seluruh Indonesia, jadi tahun 2024 dapat dimaknai sebagai tahun politik yang penuh makna dan sangat special.


Sesuai dengan keputusan KPU No.21 tahun 2021 berkaitan dengan tanggal pemungutan suara pemilu 2024 akan jatuh pada hari Rabu, 14 Pebruari 2024. Sedangkan pelaksanaan Pilkada serentak jatuh pada tanggal 27 Nopember 2024. Dalam proses pemilu nanti kita akan memilih Presiden - Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Untuk Pilkada Serentaknya kita akan memilih Gubernur - Wakil Gubernur, Walikota - Wakil Walikota.


Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berlangsung selama 20 bulan, dan tahapan awalnya telah di mulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Untuk proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
Bagi warga kota yang ingin memeriksakan data diri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dapat mengakses melalui portal ; www.lindungihakmu.kpu.go.id dengan memasukan NIK kemudian alamat Kota/Kabupaten. Dan bagi warga kota terkait dengan adanya pengaduan mengenai data pemilih, bisa melalui layanan KPU Kota Denpasar di nomor WA ; 081339395472 warga kota dapat menanyakan berbagai hal terkait pemilu kota Denpasar. Selain itu bisa juga melalui media sosial KPU Kota Denpasar, bisa melalui Facebook, Instagram, dan Tiktok.(bc)