Menu

Keluhan Masyarakat

  • Senin, 28 Juni 2010
  • 805x Dilihat
Keluhan Masyarakat
Terima kasih kepada warga Kota Denpasar yang telah peduli terhadap kondisi lalu lintas, fasilitas publikdan pembangunan di Kota Denpasar dengan menyampaikan keluhan, kritik maupun saran melalui line telepon 0361 – 244444 RPKD FM. Senin, 28 Juni 2010 yang lalu, kami menerima informasi dari Bapak Dewa Sudarsana tentang rumah di Jl. Tukad Badung 12 B No. 8 menyalahi / melanggar sepadan sungai. Bapak Dewa sudah melaporkan ke Dinas PU. Sudah di lakukan pengecekan dan ada surat balasan yang menyatakan bahwa memang benar bangunan tersebut sudah melanggar sepadan sungai sekitar 60m2. Namun, dari pihak yang memiliki bangunan masih tetap melakukan pengerjaan bangunannya. Sudah ada surat balasan langsung dari Dinas PU kepada pihak terkait. Bagaimana tindak lanjutnya? RPKD FM mencoba maksimal membantu memecahkan permasalahan tersebut dengan menghubungi instansi terkait : Dinas P.U, Dinas Trantib & Satpol PP, demikian juga Dinas Tata Ruang terkait bangunan yang melanggar. Bapak Suarjana dari Dinas P.U. menyatakan bahwa Dinas P.U. sudah melayangkan surat tembusan ke Dinas Trantib & Satpol P.P. karena untuk penindakan dilakukan oleh Dinas Trantib& Satpol P.P. Bapak Gunawan dari Dinas Trantib & Satpol P.P menyampaikan bahwa Dinas Trantib dan Satpol P.P. masih menunggu surat pernyataan tentang kondisi bangunan dari Dinas Tata Ruang apakah bangunan tersebut benar-benar tanpa IMB / melanggar & juga masih menunggu langkah selanjutnya. Demikian juga dari Dinas Tata Ruang melalui Bapak Agung Erawata mengatakan bahwa sudah di cek ke lapangan dan telah diberi teguran I dan si pemilik bangunan dari Pak Yos yang dipindah tangankan kepada Bapak George harus menghadap ke Dinas Tata Ruang untuk penyelesaian lebih lanjut. Demikian tindak lanjut dari masalah ini dengan bekerjasama dengan instansi terkait. Warga kota, kepedulian anda terhadap Pembangunan di Kota Denpasar sangatlah penting untuk membantu Pemerintah mewujudkan Denpasar Kota Kreatif Berbasis Budaya Unggulan. Sampaikan Keluhan, Kritik maupun saran anda mengenai fasilitas layanan publik ataupun pembangunan di Kota Denpasar melalui Hallo Denpasar melalui line telepon 0361 265656 atau RPKD 91.45 FM 0361 - 2444444 atau melalui Call Center Kota Denpasar 0361 - 223333, simak tanggapan yang disampaikan langsung oleh instansi terkait pkl. 08.30 / 13.30 wita setiap Senin – Jumat atau melalui subdomain radio.denpasarkota.go.id atau facebook ‘Lalu Lintas Denpasar' -dyt-