Human trafficking atau perdagangan orang merupakan suatu kejahatan terhadap manusia yang melanggar HAM. Pelanggaran dapat dilakukan secara individual ataupun kelompok yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu demi mendapatkan keuntungan. Mulai dari perekrutan, pengiriman atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacurab, penyalahgunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja.
Pada kesempatan talkshow di radio publik kota Denpasar (14/11) Haifa dan Yoga dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali mengatakan bahaya menjadi PMI Nonprosedural yaitu tidak terdata oleh Negara dimana Negara tidak dapat memantau keadaan PMI tersebut dan sulit membantu jika terjadi kendala antar PMI dan pemberi kerja, terancam terkena kekerasan fisik dan seksual, terancam dieksploitasi dimana PMI terancam diperjual belikan atau dipekerjakan tidak sesuai aturan yang berlaku di Negara tersebut, tidak memiliki asuransi serta gaji yang tidak dibayarkan.
Upaya yang dilakukan untuk pelindungan PMI dengan membentuk tim satgas PMI oleh Pemerintah Provinsi Bali, sosialisasi pencegahan TPPO Bersama DPD RI, kerja kolaboratif, koordinasi dan sosialisasi dengan Polda Bali, sosialisasi pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, pencegahan di bandara kolaborasi dengan Imigrasi dan Polres Ngurah rai, rapat koordinasi pencegahan TPPO, pendampingan kasus PMI terkendala dan pemenuhan hak-hak lainnya.
Warga kota yang ingin bekerja di luar negeri jangan takut, sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri sebaiknya gali dan cari informasi sebanyak mungkin tentang perusahaan, pekerjaan, negaranya dan biayanya. Jika masih ada keraguan atau ingin mencari informasi lebih banyak bisa kunjungin kantor BP3MI Provinsi Bali di jalan danau tempe no. 29 Sidakarya, Sesetan, Denpasar atau telp (0361) 4721057, sosial media @bp3mi_bali. (AM)